Sabtu, 02 Oktober 2010

Kunjungan ke Luar Negeri, Rutinitas DPR Sejak Tahun 2006 : Gimane Menurut mandan ??





http://internetlokal.files.wordpress.com/2010/07/dpr.jpg

Jakarta - DPR menjadwalkan kunjungan ke luar negeri minimal dua kali setahun untuk masing-masing komisi. Studi banding anggota DPR ke luar negeri sudah menjadi rutinitas tak terpisahkan sejak empat tahun silam.

"Kunjungan ke luar negeri dijadwalkan sepanjang tahun sejak tahun 2006. Kunjungan ke luar negeri diatur dalam UU Parlemen," ujar Wakil Ketua BURT DPR, Pius Lustrilanang, kepada detikcom, Sabtu (2/10/2010).

Pius memaparkan, kunjungan kerja DPR ke luar negeri dibagi merata. Masing-masing komisi akan ke luar negeri sebanyak dua kali setiap tahunnya. Anggota DPR yang masuk dalam banyak Panja RUU, lebih sering ke luar negeri.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWBNB5H4OGp3xcXACcd8lK-yjVwJnicvusYs3J7ovMemFHYCYzOZLT3whalKh24VJ9RXd3zWDh1O-XEnee1q50wPrgmb7KcNcuXhUf3M2bNVy3n7wUTj0tKU1rlxOYoIt6ENxGlBLrct8X/s400/DPR+BOBO.jpg

"Setiap komisi mendapat alokasi anggaran ke dua negara setiap tahun. Kalau pembahasan UU disesuaikan dengan banyaknya RUU yang dibahas," papar Pius.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah target RUU yang akan diselesaikan DPR. Untuk tahun 2010, DPR menargetkan akan menuntaskan 70 RUU, artinya sedikitnya DPR akan mengunjungi 70 negara dalam setahun.

"Priororitas tahun 2010 ada 70 RUU, berarti yang dianggarkan segitu, hanya saja sampai sekarang baru dianggarkan 27 dan yang baru dipakai baru 8 perjalanan," beber Pius.

Anggaran yang diperlukan untuk kunjungan DPR ke luar negeri juga tidak bisa dikatakan sedikit. Ratusan miliar disiapkan untuk menambah pengalaman anggota DPR.

"Untuk 27 yang sudah dijadwalkan disiapkan Rp 107 miliar," ungkap Pius.

Namun demikian, Pius menjamin tiap kunjungan kerja DPR ke luar negeri tidak akan sia-sia. Sebab, DPR sudah memperketat perizinan perjalanan ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk menekan pemborosan yang selalu menjadi sorotan publik.

"Tidak mudah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, ada tiga syarat yaitu urgensi, pemanfaatan, dan korelasi pembahasan UU. Sejak awal DPR tidak dimungkinkan melakukan pemborosan," jelas Pius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar